Grid.ID - Belum lama ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali melayangkan teguran kepada salah satu program acara televisi yang dibawakan Feni Rose.
Bahkan, program acara yang dibawakan Feni Rose mendapat sanksi teguran tertulis dari KPI.
Hal ini lantaran acara yang dibawakan Feni Rose dinilai KPI telah melanggar beberapa pasal Penyiaran.
Dikutip dari situs resmi KPI Pusat, ada adegan dalam tayangan Rumpi yang dinilai melanggar hak privasi perlindungan terhadap anak.
Yakni pada tayangan 1 Maret 2021 pukul 14.05 WIB.
Adapun bentuk pelanggaran berupa pernyataan narasumber Yunita Lestari, mantan istri Daus Mini.
Pada adegan tersebut narasumber menyebut soal uang bulanan hingga tes DNA anak.
Bahkan pemandu acara juga meminta narasumber untuk ungkap besar uang bulanan tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, pernyataan yang ditayangkan dalam program tersebut dinilai tidak mengindahkan ketentuan tentang penghormatan privasi seseorang dalam isi siaran.
Ungkapan kekesalan yang disampaikan pun dinilai ingin merusak reputasi seseorang (objek) dan hal ini tidak disarankan untuk ditayangkan.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka