Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Menyusul pemeriksaan yang dijalaninya Senin (12/4/2021) sore, penulis naskah Fajar Umbara telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dikonfirmasi Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin, saat dihubungi awak media, Selasa (13/4/2021), penahanan suami Yuyun Sukawati tak lain adalah dugaan KDRT sesuai dengan pasal yang dipersangkakan.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Anak Yuyun Sukawati, Fajar Umbara Ditahan
"Saya memastikan bahwa prosesnya sudah berjalan."
"Kemudian tersangka sudah dilakukan penahan oleh penyidik karena pasal yang disangkakannya memenuhi untuk dapat ditahan itu aja," kata Iman Imanudin menjelaskan, dihubungi via telfon.
Adapun penahan atas Fajar Umbara baru dilakukan hari ini, Selasa (13/4/2021).
Fajar Umbara kini mendekam di rutan Polres Metro Tangerang Selatan.
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko A |