Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Penulis naskah sekaligus suami Yuyun Sukawati ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap putra bungsunya.
Saat ini, Fajar Umbara menjadi tahanan penyidik di Polres Tangerang Selatan Banten atas kasus kekerasan terhadap putra Yuyun Sukawati, HAW.
Baca Juga: Sebelumnya Dapat Ancaman, Yuyun Sukawati Lebih Tenang Setelah Fajar Umbara Ditahan
Menurut Kapolres Tangerang Selatan, Iman Imanudin, Fajar Umbara dikenakan Undang-undang terkait perlindungan anak.
"Dikenakan Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak," kata Iman Imanudin di Polres Tangerang Selatan, Banten, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: Tersengguk Haru dengar Kabar Penahan Fajar Umbara, Yuyun Sukawati: Alhamdillah Aku Bersyukur Banget
Atas tindakannya itu, pria yang menikahi Yuyun Sukawati itu terancam hukuman kurungan selama 5 tahun.
"Ancamannya 5 tahun," imbuh Iman Imanudin.
Kapolres Tangerang Selatan juga mengatakan bahwa Fajar Umbara mengakui tindak kekerasan yang dilakukannya.
"Yang bersangkutan juga mengakui adanya kejadian tersebut," terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Fajar Umbara dilaporkan sang istri, Yuyun Sukawati terkait tindak kekerasan terhadap putranya, HAW.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Anak Yuyun Sukawati, Fajar Umbara Ditahan
Menurut Yuyun Sukawati, HAW menerima kekerasan secara fisik dan psikis dari Fajar Umbara.
HAW yang berusia 14 tahun itu merupakan putra Yuyun Sukawati dari pernikahannya sebelum dengan Fajar Umbara.
(*)
Nasib Daro Seri Vida, Crazy Rich Malaysia, Terlilit Utang Rp 3,7 Miliar sampai Barang-barang Mewahnya Disita
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana Yuko A |