Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Bagi milenial yang masih takut untuk berinvestasi, Peer to Peer (P2P) Lending bisa menjadi alternatif.
P2P lending pada dasarnya merupakan kegiatan pinjam-meminjam antar perorangan dengan perantara sebuah platform online.
Seseorang yang meminjamkan dananya (lender) pada peminjam akan mendapatkan keuntungan berupa sebagian dari biaya bunga yang dibayarkan peminjam.
Baca Juga: Waspada Investasi Bodong dengan Keuntungan Tinggi, Simak Cara Membedakan Asli Atau Palsunya di Sini!
Munculnya bisnis fintech P2P lending ini tidak terlepas dari peranan pemberi pinjaman atau lender usia milenial yang menempatkan dananya.
Seperti yang dikutip dari Kontan.co.di (24/08/2020), sebanyak 69.81 persen lender berusia 19 hingga 43 tahun sedangkan 26.69 persen berusia 35-54 tahun.
Adapun lender yang berusia di bawah 19 tahun dan lebih dari 54 tahun masing-masing 1,38 persen dan 2,75 persen.
Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), kehadiran fintech P2P lending merupakan sebuah inovasi baru di mana masyarakat bisa menjadi lender hanya dengan dana Rp 100ribu atau bahkan di bawah itu.
Mengutip Kompas.com, P2P menawarkan potensi imbal hasil yang cukup menarik, yaitu lebih besar dari kebanyakan produk obligasi maupun deposito bank.
Dan yang terpenting, tingkat imbal hasil P2P bebas dari spekulasi pasar dan tidak terpengaruh fluktuasi harga di pasar investasi.
Artinya, lender dipastikan tidak akan merugi karena keuntungan yang akan didapatkan sudah pasti.
Tapi, jika kamu tertarik untuk menumbuhkan asetmu di P2P lending, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan terlebih dahulu, di antaranya:
Pilih platform yang sudah berizin dan terdaftar
Walaupun bisnis fintech P2P lending kini banyak bermunculan, jangan takut tertipu karena setiap bulannya OJK merilis daftar perusahaan fintech P2P lending yang terdaftar.
Kamu bisa melihat daftar tersebut untuk melihat aplikasi mana saja yang telah mengantongi izin OJK.
Mengutip laman OJK, per tanggal 10 Januari 2021, terdapat 149 perusahaan penyelenggara fintech P2P lending yang terdaftar di OJK.
Jadi, tidak ada alasan lagi tertipu dengan aplikasi illegal di Google Play yang tidak berada di bawah pengawasan OJK, ya!
Lakukan riset untuk memilik konsep platform yang kamu minati
Riset sangat penting untuk dilakukan karena dengan riset, kamu bisa menemukan platform yang pas untuk kebutuhan dan preferensi.
Kamu juga dapat membandingkan imbal hasil yang ditawarkan serta jangka waktu antar satu aplikasi dengan aplikasi lainnya.
Baca Juga: 8 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Ini Bahayanya Kalau Kamu Berani Coba-coba!
Diversifikasi investasi
Diversifikasi aset merupakan hal yang penting ketika melakukan investasi karena dapat menjadi salah satu langkah pencegah risiko.
Hal ini dikarenakan, bisa jadi diversifikasi dilakukan di dua pendanaan yang berbeda di dalam satu platform, maupun diversifikasi investasi melalui beragam instrumen investasi.
(*)
Sempat Digosipkan Hamil, Tengok 4 Gaya Terbaru Mahalini Kenakan Outfit Longgar di Event Brand Mewah!
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |