Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Asuransi menjadi salah satu produk penting bagi kita yang ingin hidupnya aman terjamin.
Meskipun asuransi kerap dipandang sebelah mata, sebenarnya memiliki produk jaminan hidup itu bisa mengamankan kondisi keuangan kita.
Apalagi jika terjadi hal-hal mendadak yang tak terduga, maka asuransi bisa memberi kemudahan untuk kejadian tersebut.
Bahkan, jika kita memiliki rumah atau aset properti, kepemilikannya bisa dijamin lewat asuransi, lho.
Dilansir dari Kompas.com, jika terjadi pada sesuatu yang tidak diinginkan pada rumah pribadi kita, asuransi properti bisa digunakan.
Rumah sebagai aset pribadi dengan nilai yang tinggi tentu membutuhkan perlindungan ketat.
Misal terjadi hal-hal tak diinginkan seperti kebakaran, maka asuransi bisa membantu perlindungan dana untuk kerugian tersebut.
Baca Juga: Stop Buang Teh Celup Bekas! Yuk Manfaatkan untuk Kesuburan Tanaman di Halaman Rumah
Lalu, apa saja yang harus diketahui dari asuransi properti?
Dilansir dari Sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut Grid.ID rangkum beberapa hal mendasar terkait asuransi properti.
1. Makna dari asuransi properti
Asuransi yang satu ini memberi jaminan untuk risiko pada harta benda milik pribadi.
Namun, ada hal-hal yang dikecualikan untuk jaminan asuransi properti.
Di antaranya kerusakan mesin karena pemakaian, nuklir atau reaksi atom, sampai niat buruk dari orang-orang tertanggung asuransi.
Jadi, kerusakan yang sifatnya disengaja, tidak bisa ditanggung oleh asuransi properti, ya.
Tapi, jika terjadi hal-hal tak terduga seperti kebakaran, atau mendadak rumah roboh karena bencana alam, maka asuransi properti bisa memberi jaminannya.
2. Manfaat asuransi properti
Asuransi properti bisa memberi jaminan pada dua hal yang berkaitan dengan aset tersebut.
Ada dua istilahnya, yakni Property All Risk (PAR) dan Industrial All Risk (IAR).
PAR terdiri dari bangunan non industri seperti kantor, rumah pribadi, rumah sakit, dan sekolah.
Sementara IAR diperuntukkan pada bangunan industri seperti pabrik, gedung, toko, dan mall.
Jadi, manfaat dari asuransi properti bisa dijaminkan untuk properti dengan jenis-jenis di atas.
3. Hal-hal yang harus diperhatikan ketika membeli asuransi properti
Sebelum memutuskan untuk membeli asuransi properti, alangkah baiknya kenali dulu manfaat dan aturan dalam produk tersebut.
Baca baik-baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen asuransi terkait risiko yang dijamin dan tidak dijamin.
Selain itu, pastikan pula kesehatan keuangan dari perusahaan asuransi yang akan dituju.
Jika penawaran asuransi didapatkan oleh agen, kita harus mengetahui seluk beluk dari agen tersebut, ya.
Yang terakhir, wajib mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data lengkap dan menjadi pertanggungjawaban pribadi.
4. Tindakan yang dapat dilakukan ketika terjadi perselisihan dari kesepakatan
Apabila kondisi polis asuransi yang telah disepakati terjadi masalah, maka beberapa tindakan wajib dilakukan.
Yang pertama adalah meminta klarifikasi kepada perusahaan asuransi terkait proses perdamaian atau musyawarah mengenai masalah tersebut.
Permohonan klarifikasi bisa diajukan kepada agen atau perusahaan asuransi secara langsung.
Selain itu, wajib untuk mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia terkait nominal klaim yang bermasalah.
Baca Juga: Jangan Tunggu Bunga Es di Freezer Menumpuk Baru Dibersihkan! Begini 2 Cara Mudah Mengatasinya
Dalam website OJK, jumlah nominal yang bisa diajukan ke badan terkait dengan besaran maksimal Rp 750.000.000,-.
Apabila semua tahap sudah dilakukan namun belum menemukan titik terang, sebaiknya selesaikan sengketa lewat pengadilan.
Semoga bermanfaat!
(*)
Source | : | Kompas.com,ojk.go.id |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Nesiana |