Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jeff Smith bukan lagi pengguna baru narkoba jenis ganja.
Sebelum dicokok polisi pada 15 April 2021, Jeff Smith sudah pernah direhabilitasi pada Desember 2020 akibat ketergantungan ganja.
"Yang bersangkutan pernah rehab pada Desember 2020," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Polres Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
Rehabilitasi ini Jeff lakukan secara mandiri bukan akibat penangkapan.
Tapi ternyata, rehabilitasi itu tidak berhasil, Jeff Smith masih ketergantungan narkoba hingga diringkus polisi.
"Rehab biasa mengajukan sendiri. Bukan dalam konteks tertangkap," tandasnya.
Sekadar diketahui, polisi menangkap Jeff Smith dengan barang bukti satu plastik klip kecil berisikan ganja dengan berat bruto 0.52 gram, satu plastik tembakau dengan berat brutto 44 gram dari dalam tas loreng, dua botol cairan liquid rokok elektrik, enam pack kertas papir di dalam kotak hitam, dua cangklong untuk mengisap ganja, empat buah buku soal tanaman ganja, dan satu unit Honda CRV putih dengan nomor polisi B 1935 KLS.
Oleh sebab perbuatannya Jeff Smith dipersangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Jeff Smith diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan didenda RP 800 juta.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |