Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri A
Grid.ID - Ibadah puasa di Bulan Ramadhan bukan hanya soal menahan makan dan minum saja.
Inti dari ibadah di Bulan Ramadhan adalah menahan diri agar mampu menjadi pribadi yang lebih baik dan taat.
Salah satunya, yakni dengan menahan hawa nafsu untuk tidak berkata buruk dan menjauhi hal keji serta hal yang tidak bermanfaat lainnya.
Wajib dilakukan umat muslim, mereka juga dianjurkan untuk memaksimalkan ibadah salat sunnah, bersedekah dan berzikir di Bulan Ramadhan.
Baca Juga: Masih Dalam Pantauan Dokter, Begini Kondisi Ustaz Zacky Mirza Setelah Terbangun dari Pingsan
Dengan demikian niat untuk menjaga perbuatan dan pikiran akan menjadi kebiasaan setelah 30 hari penuh melakukan hal tersebut.
Dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, ibadah di bulan suci Ramadhan juga bisa batal lho, bila umat muslim mengalami beberapa hal.
Seperti sakit, haid seorang wanita, musafir dan beberapa ketentuan lain yang tercantum dalam syarat sah dan wajib puasa.
Namun, para ulama juga menjelaskan bahwa di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh melalui rongga terbuka.
Lantas bagaimana hukumnya bila memakai tetes telinga dan mata saat puasa?
Dikutip Grid.ID dari website Islam.nu.or.id, Senin (19/4/2021), yang dimaksud para ulama masuknya benda ke dalam lubang tubuh ini diantaranya mulut, kemaluan, anus, hidung dan lubang telinga.
Ya, yang artinya, benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam batin.
Dengan demikian, memasukkan cairan ke dalam telinga, seperti obat tetes dinyatakan bisa membatalkan puasa bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam tubuh.
Syekh Khathib al-Syarbini mengatakan:
وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ مُفْطِرٌ
“Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),” (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 379).
Namun, hal tersebut dikecualikan apabila seseorang dalam kondisi sakit dan hanya bisa diredakan dengan obat tetes tersebut.
Sesuai dengan prinsip kaidah fiqih “al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)”.
Berbeda dengan hukum memakai tetes mata, hal tersebut justru diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Meski obat terasa sampai tenggorokan, hal itu diperbolehkan karena lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.
Begitu pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh.
Seperti saat mengguyur air untuk mandi, puasa tidak akan batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh.
Sebab, masuknya air ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang telah ditentukan sebelumnya, melainkan melalui pori-pori.
Menambahkan dari Kompas.com, yang merujuk kitab Fath al-Qarib, tiga lubang tubuh yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya suatu benda melalui mulut, telinga, hidung, kemaluan dan juga anus.
(*)
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |