Diketahui, Mark Sungkar didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor.
(*)
Akui Pernah Berantem dengan Ayu Ting Ting, Vega Darwanti Akhirnya Kuak Tabiat Putri Ayah Rozak Usai 10 Tahun Berteman: Dia Orangnya...
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |