Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Polisi telah mengamankan Rio Reifan atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin (19/4/2021) di kediamannya, di kawasan Otto Iskandar Dinata, Jakarta Timur.
Penangkapan Rio Reifan oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat ini, ternyata tidak diketahui pengacaranya, Alamsyah Rambe.
Alamsyah Rambe mengaku mengetahui kabar Rio Reifan diamankan dari awak media.
"Jujur saya merasa kaget dan shock banget semalam, saya juga mendapat info dari teman teman media juga, sekitar jam 11 saya dihubungin oleh salah satubteman media, apakah benar rio reifab ditangkap kembali?," kata Alamsyah di Polres Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).
"Jujur saya mengatakan, saya tidak tahu, karena saya memang tidak tahu, setelah kabar itu saya dapat, saya langsung minta klarifikasi kepada Rio sendiri," sambungnya.
Akhirnya ia mencoba menghubungi kliennya, namun tidak ada tanggapan.
Penasaran dengan kabenarannya, Alamsyah sambangi kantor polisi untuk memastikan.
"Saya coba telepon WAnya, kemudian tidak diangkat sama sekali, saya WA juga gak dibales, namun saya dapat kabar Rio ditangkap di Polres Jakarta Pusat," paparnya.
"Sehingga saya beranikan diri lada malam kemarin sekitar jam 2 malam saya ke sini, apakah benar ada TSK namanya Rio Reifan, jawabannya memang betul ada," pungkasnya.
Sebagai pengingat, sebelumnya Rio Reifan telah diamankan polisi dengan kasus narkoba selama tiga kali.
Baca Juga: Rio Reifan Sudah 4 Kali Ditangkap karena Narkoba, Pengacara: Minta Permohonan Direhabilitasi
Pertama, Rio ditangkap pada Januari 2015 silam di kawasan Jakarta Selatan.
Lalu pada Agustus 2017, mantan suami Henny Mona ini diamankan polisi di kawasan Bekasi dengan barang bukti satu klip sabu.
Terakhir Rio kembali diamankan polisi dengan kasus yang sama pada Agustus 2019, dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |