Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Aktor senior Mark Sungkar kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).
Sudah satu bulan ayah Zaskia Sungkar itu menjalani masa tahanan sebagai terdakwa kasus korupsi dana kegiatan pelatnas Triathlon.
Mark Sungkar mengatakan jika uang yang dibilang korupsi dan merugikan negara itu salah besar. Justru ditahannya Mark Sungkar adalah kerugian negara.
"Saya bingung soalnya untuk penahanan ini, udah dua tahun saya BAP tidak pernah ditahan, kemudian kalau ada tuduhan kerugian negara."
Baca Juga: Mark Sungkar Ungkap Kondisi Kesehatannya Usai Terpapar Covid-19 di Tahanan
"Uangnya aja udah diambil, udah diserahkan 300 sekian dan itu dalam sidang yang lalu saksi mengatakan itu pun hak kami. Itu bukan uang pemerintah," tutur Mark Sungkar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).
"Semenjak saya ditahan, itulah kerugian negara," tegas Mark Sungkar.
Terlebih, Mark Sungkar mengatakan tidak mungkin korupsi dengan nominal uang yang tidak terlalu besar lantaran kedua anaknya, Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar masih sanggup untuk memberinya uang.
Baca Juga: Kondisi Kesehatan Menurun, Mark Sungkar Minta Sidang Ditunda
"Kalau saya alhamdulillah kalau hanya korupsi uang segitu mah anak-anak saya sanggup, anak-anak saya mau ke mana masa saya mau korbankan anak-anak saya kabur kan mustahil jadi hal ini tidak masuk akal. Gitu kira-kira," kata Zaskia Sungkar.
Diketahui, Mark Sungkar didakwa memperkaya diri Rp 399,7 juta atas laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Hanya Didampingi Pengacara, Mark Sungkar Kembali Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Atas perbuatannya, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko A |