Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Pandemi yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun ini tentu sangat berdampak pada perekonomian, tak terkecuali UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
Demi membantu pelaku UMKM yang terdampak, pemerintah pun mengeluarkan bantuan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Bantuan ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dan sudah berlangsung sejak tahun 2020.
Melansir Kontan.co.id, pada tahun 2021 ini, BLT UMKM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia dan memakan anggaran setidaknya sebesar Rp 15,36 triliun.
Adapun besaran bantuan yang akan diterima oleh masing-masing pelaku UMKM adalah sebesar Rp 1,2 juta rupiah.
Nah, untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberap syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM.
Berikut adalah pemaparannya yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Syarat
Sebelum mendaftar dan mengajukan BLT UMKM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Calon penerima BLT UMKM adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
Nikita Mirzani Ancam Bakal Robohkan Rumahnya, Vadel Badjideh Malah Tantang Balik: Kalau Bisa 100 Tukang Kita Sambut
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |