Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba Reza Artamevia dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) harusnya dilakukan hari ini, Kamis (22/4/2021).
Tapi sidang Reza Artamevia yang siang ini akan digelar harus ditunda.
Menurut Muhammad Iqbal selaku kuasa hukum Reza Artamevia menyebut, penundaan sidang lantaran permintaan dari JPU.
Baca Juga: Reza Artamevia Akui Dapat Sabu 4 Kali dari Almarhum Aa Gatot Brajamusti
"Untuk hari ini (sidang) ditunda ya 1 minggu," kata Iqbal, saat dihubungi Grid.ID, Kamis (22/4/2021) siang.
"(Sidang diundur) kebijakan dari Jaksa Penuntut Umum. Ada satu dan lain hal lah," sambungnya.
Sehingga sidang dengan agenda pembacaan tuntutan akan kembali digelar pada Kamis (29/4/2021) pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, JPU sempat membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.
Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Bikin Ngakak, Momen Sopir Kebingungan saat Anak Bule Nangis Ditinggal Ibunya di Bus
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |