Melansir laman CHSE Kemenparekraf, sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.
Program ini merupakan bagian dari kampanye Indonesia Care (I Do Care) yang digalangkan Kemenparekraf untuk mengimplementasikan protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif selama masa pandemi ini.
Hal ini didasari oleh perubahan mindset atau pola pikir masyarakat selama pandemi yang kini lebih memperhitungkan protokol kesehatan untuk mengurangi kontak fisik.
Baca Juga: Wajib Catat, Ini Sederet Tempat Nongkrong Hits yang Tersertifikasi CHSE di Bali
Dalam kesempatan yang sama, Nia Niscaya, selaku Deputi Bidang Pemasaran, Kemenparekraf RI juga mendorong pelaku wisata dan UMKM agar mendaftarkan bisnisnya untuk mendapatkan sertifikasi CHSE.
Sertifikasi CHSE ini disebut Nia sebagai salah satu jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan pelaku usaha sudah memenuhi protokol yang berlaku.
“Sertifikasi CHSE menumbuhkan kepercayaan kepada konsumen kalo dia masuk ke dalam sebuah atraksi atau restoran yang ada logo Indonesia Care itu akan lebih membangun confident atau trust dari pasar” jelas Nia.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | CHSE Kemenparekraf |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |