"Dan, hari ini guys setelah 7 bulan perjuangan, minggu demi minggu kita sidang," ungkap Richard Lee.
"Hasilnya, gugatan Helwa ditolak," kata Richard Lee.
Dalam amar putusan yang dipajang Richard Lee dalam saluran YouTubenya, PN Jakarta Pusat menyatakan mengabulkan eksepsi tergugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah lebih dari Rp 900 juta.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |