Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Lima orang pelaku penjualan rapid antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Medan, akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Salah seorang dari pelaku berinisial PC, merupakan Business Manager PT. Kimia Farma, Medan, yang menggerakkan 4 orang petugas lainnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui konferensi pers mengatakan bahwa dalam satu hari ada sekitar 100-200 orang yang menggunakan jasa rapid antigen sebagai syarat terbang.
Alih-alih membuangnya, para pelaku ini justru mendaur ulang dengan cara mencuci, dibersihkan, dan dikemas ulang.
Melansir Kompas.com, Jumat (30/4/2021), para pelaku mengaku menjalankan misi tersebut lantaran mendapatkan perintah dari Business Manager dari PT. Kimia Farma Solusi, Medan.
Dalam hal ini PT. Kimia Farma Solusi telah bekerjasama dengan PT Angkasa Pura II dalam hal pelaksanaan tes rapid antigen khusus untuk penumpang yang hendak bepergian di Bandara Kualanamu.
Kendati demikian, pihak yang melakukan eksekusi di lokasi ialah petugas dari PT Kimia Farma.
Para penumpang yang menggunakan jasa rapid test antigen dipatok Rp 200 ribu.
"Setiap kali melakukan ini (tes swab biayanya) adalah Rp 200 ribu dengan perjanjian kerja sama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma."
"Mereka membagi hasil tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma," kataK kapolda Sumut.
Para pelaku tersebut bahkan sudah melakukan kegiatan tak terpuji itu sejak bulan Desember 2020, yang tentunya sudah merugikan ribuan penumpang.
Kegiatan daur ulang tersebut dilaksanakan di kantor Kimia Farma, di Jln RA Kartini, Medan.
Di mana sudah dilakukan oleh pelaku sejak bulan Desember tahun 2020.
Kelima tersangka, yakni PC, DP, SOP, MR, dan RN melakukan kegiatan tersebut hanya untuk mendapatkan keuntungan semata.
Jika dihitung sejak Desember 2020, para tersangka diperkirakan sudah mengantongi Rp 1,8 miliar.
Kendati demikian, Polda Sumut baru mendapatkan barang bukti Rp 149 juta.
"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka. Dan yang jelas 1 hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini."
"Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000. orang," katanya.
Para pelaku dikenai Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |