Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri A
Grid.ID - Teka-teki wanita misterius pengirim sate beracun akhirnya menemui titik terang.
Pasalnya, Kepolisian Resor (Polres) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan, sudah mengantongi ciri-ciri pelaku.
Alhasil, tak lama lagi teka-teki perempuan misterius pengirim sate di Bantul itu akan segera terkuak.
Dikutip dari TribunTimur.com, Minggu (2/5/2021), polisi mengklaim sudah mengetahui identitas dan ciri-ciri wanita misterius tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan, pengirim paket sate yang menewaskan anak driver ojol di Bantul itu diperkirakan masih cukup muda.
Diketahui berusia kisaran 25 tahun, wanita misterius itu juga memiliki ciri-ciri berkulit putih serta memiliki tinggi badan 160 centimeter.
“Baru ciri-ciri, untuk identitasnya semoga tidak lama lagi," tegas Ngadi.
Baca Juga: Anaknya Jadi Korban Sate Beracun, Bandiman Kini Ungkap Fakta Mengejutkan: Ini Panggilan Hati
Saat ini, Ngadi mengatakan, pihaknya sedang melakukan pencocokkan keterangan saksi dengan kamera pemantau di sekitar lokasi kejadian.
Akan terus melakukan pengembangan kasus, Ngadi yakin pengirim paket beracun itu akan segera ditangkap.
Selain itu, Ngadi juga menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DIY.
Menurut penyampaiannya, racun yang menewaskan bocah 8 tahun itu didapati berada pada bumbu sate yang mengandung racun jenis C.
“Racun ini mudah didapatkan di tempat umum,” pungkasnya.
Menyikapi tindakan wanita pengirim paket sate, baru-baru ini Dr G Widiartana SH MHum selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) mengatakan kasus tersebut sudah masuk pembunuhan berencana.
“Setiap pembunuhan dengan racun dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana,” ujarnya kepada TribunJogja.com, Sabtu (1/5/2021).
Ia menjelaskan, ada banyak niat dengan pelaksanaan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang.
Saat ditanya mengenai hukuman apa yang bakal diterima pelaku, Widiartana menambahkan, pelaku bisa saja dihukum mati.
“Ancaman sanksinya maksimal pidana mati,” tambah anggota Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) itu.
Selain itu, Widiartana mengatakan, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.
Meski demikian, keputusan itu tergantung dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
“Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Sementara itu, disampaikan dari Kompas.com sebelumnya, ayah korban bernama Bandiman atau driver ojol itu, mengalami tragedi ini lantaran mendapat order offline.
Saat berada di sekitar Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Bandiman diminta tolong seorang wanita untuk mengirim paket pada Minggu (25/4/2021).
Mengaku tak memiliki aplikasi ojol, wanita tersebut akhirnya meminta bantuan pada Bandiman untuk mengirimkan paket itu pada alamat yang ia berikan, dengan memberi upah Rp 30 ribu.
Namun sayang, lantaran penerima paket tak mengenal pengirim, akhirnya pihak penerima memberikan paket berisi sate itu pada Bandiman agar disantap sebagai menu buka puasa.
Malangnya, kini Bandiman justru kehilangan buah hatinya lantaran memakan paket sate tersebut.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Grid.ID |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |