Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Adly Fairuz melaporkan mertuanya, Yulia Irawati atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Adly Fairuz melaporkan mertuanya itu lantaran menudingnya melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya pada tahun 2019 lalu. Dan beberapa hari yang lalu, Polda Metro Jaya memanggil Adly Fairuz dan Yulia Irawati untuk mediasi.
"Yang melaporkan itu atas nama SA atau pengacara dari MAF. Terlapornya adalah saudari YI. YI mertua dari MAF dilaporkan ke polda tentang pencemaran nama baik itu bulan 12 tahun 2019."
"Di sini di pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Dilaporkan sejak 2019," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus pada Senin (3/5/2021).
"Kita sudah mengklarifikasi seluruhnya baik itu pelapor kemudian istrinya. Kemudian terlapor sudah kita klarifikasi beberapa saksi juga ada beberapa, ada bukti lainnya diperlihatkan," terangnya.
Yusri juga menambahkan jika mediasi gagal dilakukan. Pasalnya, pihak Adly Fairuz dengan tegas menolak adanya perdamaian dan menginginkan kasus ini tetap berjalan sesuai jalur hukum.
"Awalnya sudah sempat mediasi karena ini mertuanya. Penyidik mengharapkan mediasi sudah dilakukan mediasi dengan harapan, tapi tidak ada titik temu. Tetap MAF ngotot mau dilanjutkan kasusnya. Kemudian kasus naik sidik," ucap Yusli.
"Keluar surat edaran tentang pencemaran nama baik. Kita mediasi lagi kedua kita harapkan pelapor dapat menyelesaikan permasalahan. Tetap si pelapor tidak mau," tambahnya.
Lebih lanjut, kasus ini tetap berjalan dan sudah naik ke gelar perkara.
"Tetapi karena MAF bersikeras terus kita akan gelar perkara nanti agar bisa ambil jalan tengahnya. Harapan kami MAF bisa memaafkan," kata Yusri.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Mia Della Vita |