Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Terdakwa Askara Parasady Harsono kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/5/2021) atas kasus kepemilikan senjata api ilegal dan kepemilikan narkoba.
Saat sidang berlangsung, Askara mengatakan jika senjata itu sengaja dibeli tidak untuk digunakan.
Melainkan untuk dijadikan koleksi di rumahnya.
Hal itu pun dipertegas lagi oleh kuasa hukumnya, Hervan D Merukh usai persidangan.
"Prinsipnya sih sudah terungkap semua di muka persidangan bahwa saudara terdakwa itu membeli senpi itu niatnya bukan untuk digunakan. Niatnya digunakan atau dipakai untuk menakut-nakuti orang kenapa karena terdakwa berniat membeli untuk mengoleksi," ujar Hervan D Merukh.
Baca Juga: Jalani Bulan Ramadhan di Penjara, Pengacara Askara Parasady Harsono: Dia Menjalankan Puasa
Hervan D Merukh juga menerangkan jika Askara Parasady Harsono membeli senjata api dalam keadaan rusak.
"Dia tahu pada saat membeli itu barangnya sudah rusak namun karena mau tetap ada safety-nya dia mintanya suratnya, tetapi sampai hari ini sama si penjualnya senpi tersebut tidak dikasih suratnya padahal dijanjikan. Itu terkait dengan senpi," kata Hervan D Merukh.
Lebih lanjut, kuasa hukum mengatakan jika senjata api itu tidak untuk ditindak kejahatan.
"Dan senpi tersebut tidak pernah dibawa kemana mana oleh saudara terdakwa, tidak pernah juga dipamerkan ke pihak lain apalagi ditodongkan tidak pernah sama sekali jadi bener-bener setelah dibeli ditaruh di dalam brankas dan pelurunya ternyata masih lengkap dan tidak pernah dipakai sekalipun terkait dengan senpi," tuturnya.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |