Grid.ID- Desiree Tarigan buka suara terkait tudingan dari pihak Hotma Sitompoel yang menyebut dirinya mengambil uang Rp 10 miliar dari brankas.
Dengan tegas, Desiree Tarigan membantah tudingan tersebut saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021) kemarin.
Desiree Tarigan menyatakan tidak pernah mengambil uang Rp 10 miliar, surat serta dokumen penting dalam brankas tersebut.
"Enggak pernah. Jangankan Rp 10 miliar, surat berharga Rp 10 juta saja enggak ada."
"Dan katanya ada surat-surat berharga, enggak ada sama sekali."
"Enggak pernah pegang surat-surat berharga," kata Desiree Tarigan saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).
Selama menjalani rumah tangga dengan Hotma Sitompoel, Desiree Tarigan mengaku dia dan suaminya memiliki brankas yang berbeda satu sama lain.
Baca Juga: Master Limbad Sempat Alami Kondisi Kritis, sang Putri: Takutnya Kenapa-kenapa
"Saya punya brankas sendiri, bapak punya brankas sendiri," kata Desiree Tarigan.
Karena tudingan tersebut, Desiree Tarigan dikabarkan dilaporkan oleh pihak Hotma Sitompoel atas dugaan pencurian uang ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin.
Dia dengan santai menanggapi dan menyindir suaminya itu.
"Ya mungkin enggak mau kasih saya gana-gini. Untuk itu gana-gini semuanya dihitung semuanya, rumah tangga, dapur, segala macam, itulah gana-gini," ujar Desiree Tarigan.
Untuk diketahui, semua ini berawal saat Desiree Tarigan dan Hotma Sitompoel cekcok di dalam rumah tangganya.
Pada saat itu, Desiree mengaku diusir oleh Hotma dari rumah yang diklaim telah ditempati selama 22 tahun.
Berangkat dari perseteruan tersebut, muncul kabar yang menyebut Hotma berselingkuh dari Desiree.
Baca Juga: Master Limbad Sempat Alami Kondisi Kritis, sang Putri: Takutnya Kenapa-kenapa
Saat dikonfirmasi, Hotma justru membantah kabar tersebut dan balik menuding Desiree.
Tidak senang dengan ucapan tersebut, Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
Sementara Hotma juga dilaporkan oleh ibunda Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
Masih menyangkut perseteruan tersebut, Desiree beserta putranya, Bams eks Samsons, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2021 oleh eks Asisten Rumah Tangga (ART), Irni, atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan.
Laporan bernomor TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disebut Mencuri, Desiree Tarigan: Jangankan Rp 10 Miliar, Surat Berharga Rp 10 Juta Saja Enggak Ada".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Mia Della Vita |