Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Reza Artamevia harus menerima kenyataan kalau dirinya harus merayakan Hari Raya Idul Fitri di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Ya, diketahui kasus penyalahgunaan narkoba yang dialaminya harus membuat Reza Artamevia direhabilitasi.
Sebab, Reza sudah melewati 6 bulan rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat, sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Tapi hingga kini, Reza masih berada di Lido Sukabumi, Jawa Barat.
Padahal, pihak kuasa hukum sudah mengirimkan surat permintaan agar Reza Artamevia segera dibebaskan ke jaksa penuntut umum.
"Dari awal sudah kami sampaikan, kami sudah ngirim surat ke jaksa (untuk minta Reza dibebaskan). Cuma sampai saat ini belum ada tanggapan," kata kuasa hukum Reza, Leidermen Ujiawan, Kamis (6/5/2021).
Leaderman mengatakan, seharusnya Reza sudah bisa segera dibebaskan, sehingga bisa Lebaran bersama keluarganya.
Baca Juga: Tiga Kali JPU Tunda Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Reza Artamevia: Minggu Depan Harus Siap
Artinya, Reza seharusnya hanya menjalani masa rehabilitasi tanpa harus dihukum di penjara.
“Cuma ini kan kasus sederhana, apalagi buktinya di bawah standar. Seharusnya ini udah selesai, harusnya udah bisa bebas atau pulang sebelum Lebaran."
"Cuma kita enggak tahu ini ada apa dengan jaksa sampai menunda-nunda terus,” kata Ujiawan.
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |