Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Hukum Reza Artamevia tampak kecewa lantaran pembacaan tuntutan terhadap kliennya kembali ditunda.
Keputusan itu diambil bukan tanpa alasan meski sudah 3 kali ditunda.
"Ya ada lah, kecewa lah, karena sudah terlalu lama untuk diundur, ini sudah tiga kali," kata Kuasa Hukum Reza Artamevia, Benny Hehanusa, saat Grid.ID temui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/5/2021).
Kuasa hukum dari Reza Artamevia pun menganggap seharusnya kliennya itu sudah bisa menghirup udara bebas jika sidang tidak ditunda hingga 3 kali, seperti apa keterangan dari kuasa.
"Makanya tadi rekan kami mempertegas untuk tanggal 20 kami tidak bisa menerima untuk perpanjangan kembali, karena kami harus memikirkan klien kami," imbuhnya.
Harus mengikuti proses sidang, maka dari itu pihak Reza Artamevia pun menunggu sampai JPU siap membacakan tuntutan pada kliennya.
"Artinya mau tidak mau kita harus menunggu," lanjut sang kuasa hukum.
Baca Juga: Bacaan Tuntutan Ditunda 3 Kali, Reza Artamevia Bakal Lebaran Tanpa Keluarga
"Karena sampai kapan pun, artinya harus ada putusan. Jadi lagi-lagi bersabar dan bersabar, intinya itu. Kalau dibilang kecewa, kecewa," paparnya.
Sekedar mengingatkan, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.
Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara.
Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Massaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.
Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
(*)
Awalnya Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Cuma Dihukum Penjara Segini dan Bayar Uang Rp 210 M
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |