Lapora Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pengacara Desiree Tarigan, Hotman Paris, memberikan penjelasan soal tuduhan pihak Hotma Sitompul yang menyebut bahwa kliennya telah mengambil harta sebanyak hampir Rp 10 miliar.
Menurut Hotman Paris, tidak adanya perjanjian pisah harta di antara Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan, membuat tuduhan pencurian tersebut tidak pernah ada.
"Mengenai pencurian saya udah bilang berkali-kali, pasal 367 KUHP, tidak berlaku pasal pencurian antara suami dan istri, apabila perkawinan tersebut tidak ada perjanjian pisah harta," kata Hotman Paris saat dijumpai di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Jumat (7/5/2021).
"Kedua, tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan pisah ranjang dan meja, dalam perkawinan Desi tidak ada perjanjian pisah harta," sambung Hotman Paris menjelaskan.
Dengan tegas, sebelumnya Desiree Tarigan membantah pencurian uang Rp 10 miliar dan berkas penting seperti yang dituduhkan Hotma Sitompul.
"Enggak pernah. Jangankan Rp 10 miliar, surat berharga Rp 10 juta saja enggak ada."
"Dan katanya ada surat-surat berharga, enggak ada sama sekali. Enggak pernah pegang surat-surat berharga," kata Desiree Tarigan ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021) lalu.
Untuk diketahui, kisruh Desiree Tarigan dan Hotma Sitompoel berawal dari cekcok di dalam rumah tangganya.
Pada saat itu, Desiree mengaku diusir oleh Hotma dari rumah yang diklaim telah ditempati selama 22 tahun.
Berangkat dari perseteruan tersebut, muncul kabar yang menyebut Hotma berselingkuh dari Desiree.
Saat dikonfirmasi, Hotma justru membantah kabar tersebut dan balik menuding Desiree.
Tidak senang dengan ucapan tersebut, Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada (7/4/2021) atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
Sementara Hotma juga dilaporkan oleh ibunda Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada (7/4/2021) dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
Masih menyangkut perseteruan tersebut, Desiree beserta putranya, Bams eks Samsons, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada (7/4/2021) oleh eks Asisten Rumah Tangga (ART), Irni, atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan.
Laporan bernomor TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |