Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pengacara Desiree Tarigan, Hotman Paris, memberikan alasan mengapa perdamaian di antara kliennya dan Hotma Sitompul, belum juga tercapai.
Menurut Hotman Paris, urusan pembagian harta gana gini yang belum jelas menjadi alasan alotnya mediasi di antara kedua belah pihak.
"(Yang bikin buntu) Harta gana gini belum jelas pembagiannya. Apalagi kalau bukan itu," kata Hotman Paris saat dijumpai di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Jum'at (7/5/2021).
Istri Augustinne Marbun ini berkali-kali membantah buntunya mediasi adalah semata-mata adalah karena dirinya, seperti yang selalu disebutkan pihak Hotma Sitompul.
Tak mau ambil pusing, Hotman Paris sendiri memilih menyibukan diri di luar kasus ini dan menyerahkan pada Otto Hasibuan, ketua umum PERADI yang bersedia menjari mediator Kasus Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan.
"Gada kaitannya, cuma alasan doang. Aku sibuk mencari dolar, membeli saham di Holywings, aku sibuk menjual ruko," tutur Hotman Paris menyampaikan.
"Ngapain gue urusin hal-hal kecil. Mediasi bukan urusan gue, (tapi) urusan Otto Hasibuan," sambung Hotman Paris menambahkan.
Adapun, menyakut soal perceraian Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul, Hotman Paris sendiri tak ingin berbicara lebih jauh.
"Pelan-pelan yah. Itu kasus tanah itu benar-benar kuat. Jangan anggap remeh."
"Itu kasus tanahnya ibunya diambil sangat kuat itu dasar pengaduannya. Hati-hati," imbuhnya menyimpulkan.
Untuk diketahui, kisruh Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul berawal dari cekcok di dalam rumah tangganya.
Pada saat itu, Desiree mengaku diusir oleh Hotma dari rumah yang diklaim telah ditempati selama 22 tahun.
Berangkat dari perseteruan tersebut, muncul kabar yang menyebut Hotma berselingkuh dari Desiree.
Saat dikonfirmasi, Hotma justru membantah kabar tersebut dan balik menuding Desiree.
Tidak senang dengan ucapan tersebut, Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
Sementara Hotma juga dilaporkan oleh ibunda Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
Masih menyangkut perseteruan tersebut, Desiree beserta putranya, Bams eks Samsons, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2021 oleh eks Asisten Rumah Tangga (ART), Irni, atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan.
Laporan bernomor TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |