Grid.ID- Konflik antara warga Palestina dan Israel kembali terjadi saat menyambut Malam Lailatul Qadar, Jumat (7/5/2021).
Kali ini, polisi Israel melakukan penyerangan di Masjid Al Aqsa dan mengusir paksa enam warga Palestina dari wilayah Sheikh Jarrah, Yerussalem Timur.
Aksi penyerangan polisi Israel terhadap warga Palestina ini pun mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk pemerintah Indonesia.
Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataannya mengatakan pengusiran paksa dan tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB, hukum humaniter internasional.
Khususnya Konvensi Jenewa IV tahun 1949, dan berpotensi menyebabkan ketegangan dan instabilitas di kawasan.
Oleh karena itu, Indonesia mendesak masyarakat internasional melakukan langkah nyata untuk menghentikan langkah pengusiran paksa warga Palestina dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil.
Sebelumnya diberitakan, ketegangan di Yerusalem meningkat usai terjadinya kerusuhan pada Jumat (7/5/2021) malam di kompleks Masjid Al Aqsa,Yerusalem, Palestina.
Baca Juga: Idul Fitri 2021: Sama-sama Terbuat dari Beras, Benarkah Ketupat Lebih Menyehatkan Daripada Nasi?
Kerusuhan bermula dari pengerahan Polisi Israel untuk membubarkan warga Palestina yang tengah melaksanakan ibadah salat tarawih di Masjid Al Aqsa.
Polisi Israel yang dilengkapi dengan perlengkapan antihuru-hara membubarkan paksa jemaah tarawih, dan menembakkan peluru berlapis karet.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | None |
Editor | : | Mia Della Vita |