Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).
Dalam sidang, Askara Parasady Harsono yang sedang jalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual.
Askara Parasady Harsono mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU saat sidang berlangsung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Asep Hasan Sofwan selaku JPU di muka sidang.
Sedangkan pasal yang dikenakan Askara sama dengan saat pembacaan dakwaan.
Yaitu Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Menyatakan terdakwa Askara Parasady Harsono alias Aska telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak memiliki psikotropika'," papar JPU.
Baca Juga: Meski Menang Hak Asuh Anak, Nindy Ayunda Harus Penuhi Syarat Ini
"Sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika."
"Dan 'menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan kedua Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan 'tanpa hal menyimpan senjata api' sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," lanjutnya.
Sebagai pengingat, Askara Parasady Harsono diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, pada 7 Januari 2021.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |