Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono didakwa dengan tiga pasal, yaitu narkotika, psikotropika, dan kepemilikan senjata api.
Pada sidang lanjutan yang digelar, Senin (10/5/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Askara Parasady Harsono dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dengan hukuman satu tahun penjara.
Walau begitu, Rangga Alfianto selaku tim kuasa hukum Askara Parasady Harsono akan tetap mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
"Sebagaimana dari KUHP kami memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dari JPU," kata Rangga usai sidang.
"Oleh karena itu kami sudah mengajukan kepada Majelis Hakim untuk mengajukan nota pembelaan," sambungnya.
Nota tersebut akan disampaikan dalam sidang pada Senin (17/5/2021) pekan depan.
Ia berkilah bukan keberatan dengan tuntutan yang diberikan JPU.
"Tugas kami adalah melakukan pembelaan terhadap klien kami untuk memberikan yang terbaik," ujarnya.
"Mengenai hukuman kami meringankan yang seringan-ringannya ya untuk klien kami."
"(Yaitu) Rehabilitasi," sambungnya.
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |