Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono didakwa dengan tiga pasal, yaitu narkotika, psikotropika, dan kepemilikan senjata api.
Pada sidang lanjutan yang digelar, Senin (10/5/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Askara Parasady Harsono dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dengan hukuman satu tahun penjara.
Walau begitu, Rangga Alfianto selaku tim kuasa hukum Askara Parasady Harsono akan tetap mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
"Sebagaimana dari KUHP kami memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dari JPU," kata Rangga usai sidang.
"Oleh karena itu kami sudah mengajukan kepada Majelis Hakim untuk mengajukan nota pembelaan," sambungnya.
Nota tersebut akan disampaikan dalam sidang pada Senin (17/5/2021) pekan depan.
Ia berkilah bukan keberatan dengan tuntutan yang diberikan JPU.
"Tugas kami adalah melakukan pembelaan terhadap klien kami untuk memberikan yang terbaik," ujarnya.
"Mengenai hukuman kami meringankan yang seringan-ringannya ya untuk klien kami."
"(Yaitu) Rehabilitasi," sambungnya.
Sebab menurut Rangga, kliennya seorang korban penyalahgunaan narkoba.
"Bagaimanapun itu klien kami adalah korban dari penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Sebagai pengingat, Askara Parasady Harsono diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, pada 7 Januari 2021.
Saat diamankan, suami Nindy Ayunda ini kedapatan menyimpan satu butir happy five atau h5 serta satu plastik kecil satu butir setengah jenis h5.
Setelah dilakukan tes urine Askara terkonfirmasi positif menggunakan amphetamine dan methaphetamine.
Tak hanya itu, Askara juga kedapatan memiliki senpi jenis bareta kaliber 6.35 sekaligus peluru 50 butir. (*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |