Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang kepemilikan senjata api ilegal dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, berlangsung pada hari ini.
Agenda sidang hari ini berupa nota pembelaan atau pledoi dari pihak Askara dan kuasa hukumnya atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut satu tahun penjara. Namun, pihak Askara keberatan akan hal itu dan mengajukan pledoi.
Dalam pengajuan nota pembelaan, Askara meminta agar diberi hukuman seringan-ringannya atau sama dengan tidak ada masa tahanan, yang ada hanya tiga bulan proses rehabilitasi.
"Ya yang kami sampaikan tadi, memang nanti hakim yang memutuskan ya. Salah satu permintaan harapan kami seringan- ringannya untuk 3 bulan menjalani rehab," jelas Benediktus Wisnu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/5/2021).
Baca Juga: Minta Maaf dalam Sidang, Askara Parasady Harsono Mohon Agar Diberikan Hukuman Seringan-ringannya
"Harapan kami, dapat dikabulkan oleh hakim," tambahnya.
Saat sidang berlangsung Askara memang mengucapkan permintaan maafnya atas kesalahannya.
Dengan begitu, Askara berharap hukuman seringan-ringannya dikabulkan pihak majelis hakim.
"Kami di sini seperti yang Aska sampaikan juga di persidangan tadi menyampaikan secara langsung sudah minta maaf kepada seluruh rakyat juga kemudian ya minta seringan ringannya kepada hakim nanti hakim yang memutuskan," tutur Benediktus Wisnu.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |