Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Polisi telah mengamankan Raffi Zimah, anak pedangdut Rita Sugiarto lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat polisi rilis penangkapan, Raffi Zimah mengatakan bahwa dirinya sudah mengonsumsi sabu sejak tiga tahun lamanya.
"Udah lama sekitar 3 tahun lah," ucap Raffi pada Rabu (19/5/2021), di Polda Metro Jaya.
"Awalnya coba-coba," sambungnya.
Pria usia 27 tahun itu menyampaikan permohonan maaf kepada ibundanya.
Serta mengaku menyesal sudah mengonsumsi narkoba.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Raffi Zimah, Anak Rita Sugiarto
"Saya menyesal sama perbuatan saya, saya minta maaf sama keluarga dan masyarakat semuanya," kata Raffi.
"Saya menyesal dan InsyaAllah tidak mengulangi lagi itu aja," lanjutnya.
Sebagai informasi, dari Raffi Zimah polisi mengamankan dua plastik klip isi sabu berbobot 0,9 gram, satu bong dan pipet, tiga korek api, dan satu hp.
Atas perbuatannya, Raffi Zimah dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara. (*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |