Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah diamankan di kawasan Kelapa Dua, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (17/5/2021) karena kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa polisi mengetahui Raffi Zimah menggunakan narkoba jenis sabu dari laporan masyarakat.
Raffi Zimah harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.
"Kita persangkakan RZ pengguna pasal 127 ayat 1 narkotika," kata Yusri, di kantornya, Rabu (19/5/2021).
"Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," sambungnya.
Baca Juga: Raffi Zimah Minta Maaf kepada Rita Sugiarto, Setelah 3 Tahun Mengonsumsi Narkoba
Setelah penangkapan Raffi, polisi berhasil mengamankan dua pengedar yang menyuplai sabu.
Keduanya terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, dari Raffi Zimah polisi mengamankan dua plastik klip isi sabu berbobot 0,9 gram, satu bong dan pipet, tiga korek api, dan satu hp. (*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |