Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat penyanyi Reza Artamevia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Sidang yang berlangsung pukul 15.00 WIB itu beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan jika Reza Artamevia terbukti bersalah dengan mengonsumsi narkoba golongan satu yang diatur dalam UU Republik Indonesia.
"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas JPU saat sidang berlangsung.
Lebih lanjut, JPU menuntut tindak pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa rehabilitasi Reza Artamevia di BNN Lido.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama : 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara ditahan," tutur JPU.
Namun, dalam hal ini tim kuasa hukum Reza Artamevia keberatan jika kliennya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Pembacaan Tuntutan Reza Artamevia Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Kecewa: Sudah Tiga Kali, Terlalu Lama
Untuk itu sidang mendatang pada Kamis (27/5/2021) kembali digelar dengan agenda nota pembelaan atau pledoi.
Diketahui, Reza Artamevia direhabilitasi di BNN Lido, Cigombong, Jawa Barat, sejak 10 September 2020.
Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020 lalu.
Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, alat isap atau bong, serta korek api dan dompet.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |