Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang penyanyi senior Reza Artamevia berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Garis besarnya, JPU menjelaskan jika Reza Artamevia dinyatakan bersalah dan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda perkara 5.000,-.
"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas JPU saat sidang berlangsung.
Baca Juga: Siapkan Pembelaan, Kuasa Hukum Keberatan Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama: 1 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara ditahan. Dan denda perkara 5.000," tambahnya.
Tegas, BPOM Tarik Produk Suntik DNA Salmon Dokter Richard Lee yang Tak Sesuai Izin Edar
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko A |