Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang penyanyi senior Reza Artamevia berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Garis besarnya, JPU menjelaskan jika Reza Artamevia dinyatakan bersalah dan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda perkara 5.000,-.
"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas JPU saat sidang berlangsung.
Baca Juga: Siapkan Pembelaan, Kuasa Hukum Keberatan Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama: 1 tahun 6 bulan. Dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara ditahan. Dan denda perkara 5.000," tambahnya.
Namun dalam hal ini, kuasa hukum Reza Artamevia tak terima jika kliennya dituntut hukuman selama itu.
Pasalnya selama ini mantan istri Adjie Massaid itu kooperatif dalam persidangan.
Kuasa hukum juga menambahkan jika Reza Artamevia saat ini tulang punggung keluarga.
"Yang kita tahu Mba Reza ini sebagai korban gitu aja. Mangkanya ini sangat lucu dan kami keberatan," ujar Benny Hehanusa selaku kuasa hukum Reza Artamevia d PN Jakarta Timur.
Baca Juga: Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
"Jadi harus dipertimbangkan juga, Reza ini udah sehat, dia masih produktif, dia masih bisa nyanyi dan masih bisa menghasilkan dan dia tulang punggung keluarga semua adik-adiknya anaknya itu jadi tanggungan dia," tambah Leidermen Ujiawan.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko A |