Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat penyanyi senior Reza Artamevia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Sidang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Garis besarnya, JPU menjelaskan jika Reza Artamevia dinyatakan bersalah dan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda perkara 5.000,-.
"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas JPU saat sidang berlangsung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama : 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara di tahan. Dan denda perkara 5.000," tambahnya.
Sayangnya, tim kuasa hukum Reza Artamevia keberatan atas tuntutan JPU.
"Ya sebetulnya terlalu berat bagi kita. Jadi nggak sesuai dengan bukti dan saksi-saksi dan kenyataan-kenyataan di persidangan. Karena bukti cuma 0,6, tapi kadang disebut 0,78 berikut bungkus dan lain-lainnya," ujar Leidermen Ujiawan.
Baca Juga: Siapkan Pembelaan, Kuasa Hukum Keberatan Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Tegas, BPOM Tarik Produk Suntik DNA Salmon Dokter Richard Lee yang Tak Sesuai Izin Edar
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |