Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat penyanyi senior Reza Artamevia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Sidang beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Garis besarnya, JPU menjelaskan jika Reza Artamevia dinyatakan bersalah dan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda perkara 5.000,-.
"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas JPU saat sidang berlangsung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama : 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani rehabilitasi di balai besar Rehabilitasi BNN Lido dengan perintah agar saudara di tahan. Dan denda perkara 5.000," tambahnya.
Sayangnya, tim kuasa hukum Reza Artamevia keberatan atas tuntutan JPU.
"Ya sebetulnya terlalu berat bagi kita. Jadi nggak sesuai dengan bukti dan saksi-saksi dan kenyataan-kenyataan di persidangan. Karena bukti cuma 0,6, tapi kadang disebut 0,78 berikut bungkus dan lain-lainnya," ujar Leidermen Ujiawan.
Baca Juga: Siapkan Pembelaan, Kuasa Hukum Keberatan Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
"Jadi bersihnya sebetulnya 0,6. Itu menurut aturan juga sebetulnya sudah di bawah standar. Dan dia juga sudah menjalani rehab. Seharusnya tidak sampai setinggi ini," tambahnya.
Lebih lanjut, Leidermen Ujiawan keberatan atas tuntutan itu lantaran kasus Reza Artamevia ini dinilai jebakan.
Dan menurutnya Reza Artamevia hanyalah korban.
"Jadi harus dipertimbangkan juga, Reza ini udah sehat, dia masih produktif, dia masih bisa nyanyi dan masih bisa menghasilkan dan dia tulang punggung keluarga, semua adik-adiknya anaknya itu jadi tanggungan dia," terang Leidermen Ujiawan.
"Jadi sangat disayangkan dia sebagai korban dijatuhi hukuman," tutupnya.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |