Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Askara Parasady Harsono mengajukan banding atas hasil sidang putusan cerainya dengan Nindy Ayunda, Rabu (19/5/ 2021).
Hal tersebut karena Askara Parasady Harsono merasa keberatan dengan hasil putusan Majelis Hakim yang dirasa terlalu berpihak pada Nindy Ayunda.
Di mana berdasarkan hasil persidangan agenda putusan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permintaan Nindy Ayunda untuk bercerai, hak asuh anak jatuh ke tangan Nindy Ayunda dan biaya pemeliharaan anak yang jumlahnya sebagian.
Salah satu hal yang membuat Askara Parasady Harsono tak terima pada putusan Majelis Hakim adalah karena adanya PIL alias Pria Idaman Lain di antara rumah tangganya dan Nindy Ayunda.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Nindy Ayunda, Herman, mengungkapkan tidak mengetahui perihal isu Pria Idaman Lain tersebut.
"Kalau mereka menuding gitu kami nggak ngerti juga, karena selama ini tidak ada informasi soal itu, dan itu hak dari pihak Askara aja, kalau ada pembuktian silahkan," ungkap Kuasa Hukum Nindy Ayunda, Herman, saat dihubungi awak media, Jumat (21/5/2021).
Di samping itu, pihak Askara Parasady Harsono juga keberatan dengan putusan Majelis Hakim terkait anak.
Baca Juga: Askara Parasady Harsono Ajukan Banding, Nindy Ayunda Kekeuh Ingin Cerai
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |