Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pledoi atau pembelaan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan narkoba oleh tim kuasa hukum mantan suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono.
Penolakan pembelaan dinyatakan saat persidangan kasus kepemilikan senjata api dan narkoba Askara Parasady Harsono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/5/2021).
JPU Asep menandaskan tetap mempertahankan tuntutan hukuman 1 tahun penjara dan denda 10 juta serta pemusnahan barang bukti.
"Kami sebagai penuntut umum pada intinya tetap pada tuntutan kami yaitu penjara 1 tahun denda 10 juta dan barang bukti dimusnahkan," tegas Asep.
"Yang diajukan oleh penasihat hukum atas pembelaan terdakwa kami bantah semua," imbuhnya.
Sementara itu kuasa hukum Askara, Benedictus Wisnu, mengatakan pihaknya tetap pada pembelaan dan tak akan mengajukan duplik.
"Intinya kami tidak mengajukan duplik karena kami tetap pada pembelaan kami," kata Wisnu.
Sebelumnya diberitakan, Askara mengajukan pembelaan agar direhabilitasi atas dakwaan tentang narkotika serta kepemilikan senjata api, tidak terbukti.
Sebagai informasi, Askara Parasady Harsono ditangkap kepolisian di kawasan Jakarta Selatan, 7 Januari 2021 lalu.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan 1,5 butir psikotropika jenis Happy Five dan senjata api ilegal berjenis Baretta Kaliber 365.
Karenanya, Askara didakwa dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
(*)
Viral, Warung Mie Ayam di Magelang Ini Banderol Harga Rp 2 Ribu per Mangkok, Penjual Akui Gak Rugi dan Malah Makin Laris, Ini Alasannya
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nurul Nareswari |