Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo telah resmi melaporkan pesinetron Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021).
Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Roy Suryo sudah masuk ke dalam laporan bernomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Lucky Alamsyah juga disangkakan dengan Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP.
"Baru selesai membuat LP atau laporan polisi untuk tersangka yang meskipun di sini masih dalam lidik," ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (24/5/2021).
"Nah, apa yang saya laporkan? Nah, pencemaran nama baik dan pemutar balikan fakta. Jadi yang bersangkutan, saudara LA ini, telah mencemarkan nama baik dan memutar balikan fakta dengan mengunggah di Insta Story-nya, ini semua menjadi alat bukti hukum," imbuhnya.
Viral Peserta Indonesian Idol Punya Suara Unik Mirip Optimus Prime, Anang Hermansyah Langsung Ramal Begini
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko A |