Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang kasus penyalahgunaan narkoba artis Reza Artamevia.
Sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota keberatan harus diundur lantaran kuasa hukum Reza Artamevia belum siap memberikan pembelaan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Reza Artamevia, Leaderman saat dihubungi awak media, Kamis (27/5/2021).
"Belum. Saya masih di Jawa. Tim kuasa hukum minta diundur," ujar Leaderman.
Leaderman juga mengatakan ada satu lain hal, yang membuat timnya tersebut harus mengundur proses sidang.
"Ada sesuatu hal. Ya belum siap aja," ucapnya lagi.
Kendati demikian, tim kuasa hukum Reza Artamevia sudah meminta izin kepada Jaksa untuk mengundur waktu sidang.
"Sudah disampaikan (minta sidang ditunda)," tukasnya.
Sekedar mengingatkan, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |