Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Om Shanti Om merupakan salah satu film Shah Rukh Khan yang disukai banyak penonton.
Dirilis pada 2007, film Shah Rukh Khan Om Shanti Om berhasil meraup lebih dari 30 juta Dolar AS di box office.
Mengenang kembali kejayaan film Shah Rukh Khan, ANTV pun menayangkan Om Shanti Om pada 9 Mei silam.
Sayangnya, penayangan film ini di ANTV malah menuai teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Mengutip laman resminya, Minggu (30/5/2021), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi teguran tertulis untuk program siaran Om Shanti Om di ANTV.
Program berating R13+ ini ditemukan menayangkan adegan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Hal itu dijelaskan dalam surat teguran tertulis KPI yang telah disampaikan ke ANTV, Kamis (27/5/2021).
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bentuk pelanggaran yang telah dilakukan program yang ditayangkan pada 09 Mei 2021.
Adapun pelanggaran ditemukan pada pukul 08.20 WIB yakni berupa visualisasi seorang pria yang sedang memegang dan menghisap rokok.
Selain itu, pada pukul 08.43 WIB terdapat beberapa wanita penari latar yang menggoyangkan bagian pinggulnya dengan pakaian yang hanya menutupi bagian dada serta celana minim dan ketat sehingga memperlihatkan lekuk tubuhnya.
3 Shio Dapat Saran Penting Hari Ini 30 November 2024, Jangan Sungkan Menolong Orang Lain!
Source | : | kpi.go.id |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Mia Della Vita |