Grid.ID – Istilah pelakor dan pebinor mungkin sudah sering kamu dengar.
Pelakor mengacu pada wanita yang berselingkuh dengan pria beristri, sementara pebinor sebaliknya yakni laki-laki yang berhubungan dengan wanita yang telah memiliki suami.
Mungkin banyak yang belum tahu bila menjadi pelakor dan pebinor bisa terkena sanksi hukum.
Ya, hukuman pidana pelakor dan pebinor jangan dianggap enteng.
Ancamannya bahkan bisa mencapai kurungan 5 tahun penjara!
Karena begitu maraknya fenomena pelakor dan pebinor, perselingkuhan ini kadang justru jadi hal yang dimaafkan oleh korban karena beberapa alasan.
Bila banyak bukti menyebutkan bahwa pasangan yang jadi korban perselingkuhan marah dan memutuskan berpisah, tetapi menurut penelitian, justru banyak perempuan yang memaafkan perselingkuhan pasangannya.
Menurut data statistik, diperkirakan bahwa hanya sekitar enam dari 10 laki-laki yang setia pada pernikahan dan hubungan rumah tangga mereka, artinya sisanya merupakan laki-laki yang tak setia dengan pernikahannya.
Akan tetapi meski begitu, hanya tiga dari 10 pernikahan dengan kasus perselingkuhan berakhir perceraian.
Artinya, tujuh dari 10 pasangan memilih mempertahankan rumah tangga dan pernikahannya.
Sehingga menurut sebuah studi, perselingkuhan bukan merupakan alasan utama mengapa pasangan ingin berpisah.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |