Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Larissa Chou dan Alvin Faiz tak kunjung hadir di sidang perdana gugatan cerai yang digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/6/2021).
Sidang tersebut beragendakan mediasi, yang harus didatangi oleh kedua belah pihak.
Staff Humas Pengadilan Agama Cibinong, Qomaru Zaman mengatakan, tak menutup kemungkinan gugatan cerai Larissa Chou terhadap Alvin Faiz bisa gugur apabila tak kunjung hadir dalam persidangan.
"Bisa (gugur), dalam HIR 124 bisa, kalau tidak hadir, bisa digugurkan," ujar Qomaru saat Grid.ID temui
Dalam Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) itu berbunyi,
"Jika penggugat tidak datang menghadap Pengadilan pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi Penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi."
Baca Juga: Tanpa Alasan, Larissa Chou dan Alvin Faiz Tak Hadir di Sidang Perdana Perceraian Mereka
Dinikahi Bangsawan Bali, Happy Salma Alami Culture Shock Ini: Saya Pikir Hanya Ada dalam Cerita
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |