Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang terdakwa Reza Artamevia atas kasus penyalahgunaan narkoba telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Untuk persidangan kali ini, beragendakan pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa Reza Artamevia.
Diwakili kuasa hukum, Leidermen Ujiawan, terdakwa memohon Majelis Hakim mengabulkan permohonan bebas, karena tidak ada bukti yang meyakinkannya melakukan tindak pidana, seperti dakwaan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Vrij Spraak) ; atau setidak-tidaknya, Menyatakan Terdakwa telah menjalani hukuman Pengobatan dan Perawatan Rehabilitasi," kata Leiderman Ujiawan membacakan pledoi di PN Jakarta Timur, kawasan Cakung, Kamis (3/5/2021).
Jikalau tidak bebas, pihak terdakwa memohon pada hakim untuk menjalankan rehabilitasi selama 7 bulan, dipotong oleh masa yang telah dijalani.
"Menghukum Terdakwa dengan Rehabilitasi selama 7 bulan dengan dipotong/dikurangi masa Rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa," ujar Leiderman dalam pembacaan pledoi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh jaksa karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Kuasa Hukum Belum Siap Bacakan Pledoi, Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Reza Artamevia Ditunda
Diberitakan, Reza Artamevia ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020 dengan barang bukti seberat 0,78 gram, alat isap, dan korek api.
Sempat mendekam di penjara, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat, sejak 10 September 2020.
Bukan kali pertama, ibunda Aaliyah Massaid ini juga pernah diamankan bersama Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada tahun 2016.
(*)
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |