Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang beragendakan pledoi kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Reza Artamevia telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Dalam nota pembelaan yang dibacakan pihak terdakwa, Reza Artamevia meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonannya untuk segera bebas atau menjalani rehabilitasi dikurangi masa hukuman yang telah dijalaninya.
Mendengar nota pembelaan dari terdakwa tersebut, Jaksa Pentuntut Umun (JPU) menanggapi.
Ditegaskan, pihaknya masih teguh pada tuntutan sebelumnya dan menolak pembelaan pihak terdakwa.
"Saya menolak, saya tetap pada tuntutan sebelumnya."
"Yaitu hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," kata JPU Teguh Santoso, saat ditemui di PN Jakarta Timur, kawasan Cakung, Kamis (3/6/2021).
Reza Artamevia, melalui kuasa hukumnya, Leideman Ujiawan, menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |