Grid.ID- Meski sudah ada pergantian pemain, sinetron Suara Hati Istri: Zahra terpaksa harus absen dari layar kaca untuk sementara waktu.
Hal itu lantaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan untuk menghentikan sementara program sinetron Suara Hati Istri: Zahra
Menurut KPI, sinetron Suara Hati Istri: Zahra memiliki muatan yang berpotensi melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.
Melalui akun Instagram resminya, KPI Pusat membagikan informasi tersebut.
"Pasca pemanggilan KPI, Sinetron Zahra dihentikan sementara," tulis akun @kpipusat, dikutip Sabtu (5/6/2021).
"KPI meminta adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap mega series Suara Hati Istri: Zahra yang dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS) KPI 2012," imbuh KPI.
Lebih jauh, KPI meminta agar pihak stasiun televisi maupun rumah produksi mengevaluasi tayangan sinetron tersebut.
"Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga," lanjutnya.
Sebelumnya, sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang ditayangkan di Indosiar menuai kontroversi.
Sejumlah artis dan masyarakat mengkritik karena banyak adegan dalam sinetron yang dinilai tak pantas untuk diperankan oleh perempuan berusia 15 tahun.
Peran Lea Ciarachel sebagai Zahra pun telah diganti oleh Hanna Kirana.
Sinetron itu dinilai tak pantas menempatkan aktris dibawah umur untuk memerankan karakter dewasa dan bahkan sudah berkeluarga.
Selain itu, alur cerita di dalamnya dianggap permisif terhadap pernikahan anak di bawah umur.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPI Hentikan Sementara Sinetron Suara Hati Istri: Zahra".
5 Ide Games Seru untuk Tukar Kado di Hari Natal 2024, Anti Mainstream dan Bikin Acaramu Makin Meriah
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Mia Della Vita |