Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Askara Parasady Harsono baru saja menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Berdasarkan hasil sidang tersebut, Askara Parasady Harsono dijatuhi hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp10 juta rupiah dengan subsider 2 bulan.
Namun, Kuasa Hukum Askara Parasady Harsono, Hervan D Merukh, mengungkapkan rasa kecewa karena kliennya tersebut harus menjalani hukuman penjara.
Padahal Hervan D Merukh berharap agar Askara Parasady Harsono direhabilitasi.
Menanggapi hasil putusan sidang tersebut, mantan istri Askara Parasady Harsono, Nindy Ayunda, buka suara.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Maria Novika |