Meski Reza Artamevia akan menjalani sisa hukuman dua bulan lagi, namun hal itu masih dipertimbangkan oleh kuasa hukumnya, Leidermen.
Leidermen akan mendiskusikan dengan Reza atas keputusan vonis kliennya.
Kuasa hukum tetap menyerahkan seluruh keputusan kepada ibunda Aaliyah Massaid itu.
"Jadi banyak petimbangan Reza ini juga sudah bebas lah, sedangkan kami pikir-pikir apakah Rezanya mau banding atau terima keputusan ini," ujar Leidermen.
Sekadar mengingatkan, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap, dan korek api.
Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara.
Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta N |