Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Reza Artamevia dan kuasa hukumnya, Leidermen masih mempertimbangkan untuk banding atas putusan vonis Majelis Hakim.
Diketahui Reza Artamevia divonis oleh Majelis Hakim selama 10 bulan penjara.
Ya sedangkan kami pikir-pikir apakah rezanya mau banding atau terima keputusan ini," ucap Leidermen saat Grid.ID temui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Menurut Leidermen, seharusnya Reza dihukum 7 bulan rehabilitasi dipotong masa hukuman.
Karena pemakaian narkoba di bawah satu gram hanya melakukan rehabilitasi dan tidak menjalani prose hukum.
"Karena berdasarkan surat edaran mahkamah agung, itu pemakai harus direhab, pemakai apalagi yang di bawah 1 gram itu harus di rehab, terus juga dari saksi gatot dan saksi oktaviana jga itukan tidak dibacakan seharusnya juga itu menjadi pertimbangan," ujar Leider.
Kendati begitu untuk banding, Kuasa hukum tetap menyerahkan seluruh keputusan kepada ibunda Aaliyah Massaid itu.
"Saya tergantung kliennya menerima apa nggak, sebetulnya sih ngga mau lama lagi, ya karena tinggal setengah bulan lagi (masa rehab)" kata Leidermen
"Jadi saya kembali ke klien apakah dia mau banding apa terima putusannya, kan yang jalani dia," tukasnya
Sekedar mengingatkan, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.
Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba. Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko A |