Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Kuasa hukum Reza Artamevia, Leidermen, akan mendiskusikan soal putusan vonis Majelis Hakim terhadap kliennya.
Leidermen mengatakan, dia akan berkomunikasi dengan Reza Artamevia apakah akan menerima putusan atau memilih banding.
"Kalau itu nggak harus di persidangan, saya paling menghubungi Mbak Reza dulu. Kalau kata Reza terima, ya terima."
"Cuma kalau bilang banding ya banding," ujar Leidermen saat ditemui usai sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Leider juga sempat mengatakan kepada Majelis Hakim untuk bepikir-pikir dulu atas putusan vonis kliennya.
"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ucap Leidermen Ujiawan kepada Majelis Hakim.
Meski begitu, ia tetap menyerahkan seluruh keputusan kepada ibunda Aaliyah Massaid itu.
"Saya tergantung kliennya menerima apa nggak. Sebetulnya sih nggak mau lama lagi, ya karena tinggal setengah bulan lagi (masa rehab)" kata Leidermen
"Jadi saya kembali ke klien apakah dia mau banding apa terima putusannya. Kan yang menjalani dia," tukasnya.
Sekedar mengingatkan, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap, dan korek api.
Atas kejadian ini, dia sempat mendekam di penjara.
Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.
Baca Juga: Dinyatakan Bersalah atas Kasus Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara
Pada 2016, ibunda Aaliyah Massaid ini diamankan bersama guru spiritualnya, Aa Gatot Brajamusti, saat berada di hotel Kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
(*)
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta N |