Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Reza Artamevia divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan Reza sudah menjalani masa hukuman 8 bulan lebih di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Maka dari itu, pelantun lagu Berharap Tak Berpisah itu tinggal menjalani sisa 1,5 bulan penjara dari 10 bulan vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"Ya seperti itu paling sekitar satu bulan lagilah kalo Juli. Juli akhir," ujar Leidermen saat Grid.ID temui PN Jakarta Timur, Kamis (11/6/2021).
Leidermen menilai putusan majelis hakim 10 bulan sebenarnya tidak adil karena seharusnya ia bisa langsung diputus bebas.
"Kalau melihat fakta hukum seharusnya bisa bebas atau dipaskan masa rehabilitas karena kenapa, karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung itu pemakai harus direhab,” ucap Leidermen.
Baca Juga: Kuasa Hukum ungkap Kondisi Reza Artamevia Selama 9 Bulan di Lido Sukabumi, Jawa Barat
Karena pemakai narkoba yang di bawah satu gram hanya melakukan rehabilitasi saja dan tidak menjalani proses hukum.
“Pemakai apalagi yang di bawah 1 gram itu harus direhabilitasi, terus juga dari saksi Gatot dan saksi Oktaviana juga itu kan tidak dibacakan, seharusnya juga itu menjadi pertimbangan," sambung Leidermen.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |